Buntut dari pernyataan dianggap menghina Presiden Jokowi, Rocky Gerung dilaporkan secara bertubi-tubi. Dia dilaporkan oleh relawan Jokowi ke Polda Metro dan Bareskrim Polri.
Hingga saat ini bahkan sudah ada 3 laporan terhadap Rocky Gerung yang tercatat di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara itu ada 1 laporan di Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh tim hukum PDIP.
Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Sebelumnya ada Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinan Hutahaean yang melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro.
Refly Harun juga dipolisikan karena mengunggah ucapan Rocky ke media sosial lewat kanal YouTube miliknya. Pelaporan itu dilakukan karena penyataan Rocky menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat.
Respon Jokowi Dikatai Bajingan
Presiden Jokowi mengomentari pernyataan Rocky Gerung yang mengkritiknya memakai kata 'bajingan' dan 'tolol'. Namun orang nomor satu di Indonesia ini enggan ambil pusing terkait hal tersebut.
"Itu hal-hal kecil lah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
Jokowi pun tidak berkomentar lebih lanjut tentang Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi oleh relawannya. Dia menegaskan hanya fokus bekerja. "Saya kerja saja," ujarnya.
Alasan Rocky Gerung Pakai Kata Bajingan
Baca Juga: Dikunjungi Prabowo, PSI Sebut Arah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Sudah Jelas: Makin Kelihatan
Rocky Gerung menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan untuk Jokowi. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.