Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, PDIP: Kita Buktikan Tak Ada yang Kebal Hukum!

Kamis, 03 Agustus 2023 | 04:25 WIB
Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, PDIP: Kita Buktikan Tak Ada yang Kebal Hukum!
Kuasa hukum PDIP laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. (Youtube Rocky Gerung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pihak melaporkan Rocky Gerung ke polisi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Jokowi. Terbaru, PDIP turut polisikan Rocky Gerung selaku pengamat politik sekaligus akademisi tersebut.

Laporan mereka kekinian sudah diterima polisi dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing menuturkan dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak

Johannes menuturkan, alasan pihaknya membuat laporan ini karena Jokowi merupakan bagian dari kader PDIP.

"Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," jelas Johannes.

Ia kemudian mengungkap beberapa pernyataan Rocky yang dinilainya sebagai bentuk ujaran kebencian hingga penyebaran hoaks. Pernyataan yang tidak mengenakan tersebut kemudian terpaksa harus dibawa ke ranah hukum.

Pertama, PDIP mempersoalkan terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli kepada buruh.

Kedua, pernyataan Rocky yang mengajak atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan people power pada 10 Agustus 2023. Sedangkan yang ketiga, terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi bajingan tolol dan memiliki ambisi pribadi di balik proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Juga: Kritik Menggelitik Jusuf Kalla ke Jokowi: Samakan dengan Era Pemerintahan Soeharto

"Semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum," bebernya.

Untuk memperkuat laporannya, lanjut Johannes, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa video pernyataan Rocky Gerung.

"Sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI