Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Prabowo: Jangan Lihat Usia Lah, Banyak Pemimpin di Dunia Muda

Rabu, 02 Agustus 2023 | 21:22 WIB
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Prabowo: Jangan Lihat Usia Lah, Banyak Pemimpin di Dunia Muda
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama dengan Ketum PSI Giring Ganesha (kanan) saat tiba di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menilai semua pihak tak semestinya melihat usia figur yang ingin maju di Pilpres 2024. Menurutnya, yang harus dilihat dari figur yakni tekat dan idelismenya.

Hal itu disampaikan Prabowo usai ditanya oleh awak media terkait dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.

"Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekat, idealisme, kemampuan seseorang," kata Prabowo ditemui usai dirinya bertemu dengan PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Prabowo mengaku, dirinya banyak melihat di berbagai belahan dunia dipimpin oleh para pemimpin muda.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak

"Kalau saya lihat ya, banyak negara itu pemimpinnnya muda-muda," tuturnya.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Prabowo Ajak PSI Bergabung dengan Koalisi KIR Mendukungnya di Pilpres 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI