Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 20:38 WIB
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang
Ilustrasi anjing - hukuman penganiayaan terhadap hewan (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) di[idana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Beberapa pasal dalam KUHP dan undang-undang yang disebutkan di atas bisa menjadi hukuman penganiayaan terhadap hewan.

Demikian ulasan mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan yang perlu diketahui agar setiap orang tidak semena-mena terhadap hewan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI