Suara.com - Baru-baru ini, viral di media social Twitter tentang unggahan video penyiksaan anjing oleh sejumlah manusia yang tak punya hati. Hal ini pun langsung mengundang rekasi warganet dan menyumpahi para pelaku agar mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Lantas apa hukuman penganiayaan terhadap hewan?
Dalam undang-undang dan KUHP di Indonesia ternyata ada hukuman penganiayaan terhadap hewan. Nah, untuk mengetahui apakah ada pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan pengianiayaan terhadap hewan, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan
Mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan ini tertuang pada beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk lebih jelasnya, berikut ini pasal-pasal KUHP yang mengatur perihal hukuman penganiayaan hewan.
- Pasal 302 KUHP
1. Pasal 302 KUHP ini berisi ancaman pidana kurungan selambatnya 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena telah melakukan penganiayaan ringan pada hewan sebagai berikut:
- Seseorang yang tanpa tujuan atau melampaui batas sengaja melukai, menyakiti, atau merugikan kesehatan hewan,
- Seseorang yang tanpa tujuan atau telah melampaui batas kesengajaan dengan tidak memberikan makan kepada hewan peliharaannya
2. Pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang acamana pidana kurungan selambatnya 9 bulan atau denda paling banyak Rp300.000 bagi mereka yang melakukan perbuatan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari 7 hari (seminggu), cacat, mengalami luka berat, atau bahkan mati
3. Pada pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang jika pemilik hewan secara resmi bersalah, maka hewan tersebut dapat dirampas;
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
4. Tidak ada tindak pidana untuk percobaan melakukan kejahatan tersebut
- Pasal 540 KUHP
1. Pada pasal 540 KUHP ini berisi ancamam pidana kurungan selambatnya 8 hari atau denda paling banyak Rp250.000 karena telah melakukan penganiayaan terhadap hewan seperti berikut ini:
- Seseorang yang menggunakan hewan yang melebihi batas kekuatannya untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang menggunakan hewan dengan cara menyakitan atan memberikan siksaan untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang melakukan penyiksaan terhadap hewan cacat, pincang, luka-luka, kudisan, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan dengan cara menyakitkan atau menyiksa
- Seseorang yang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan adanya makanan atau minuman.
2. Jika saat melakukan pelanggaran belum melewati batas satu tahun usai adanya pemidanaan atas kasus yang sama, maka dapat dipidana kuruangan paling lama 14 hari.
- UU No. 41 Tahun 2014
Selain itu menurut UU No. 41 Tahun 2014, hukuman penganiayaan terhadap hewan juga diatur yaitu:
"Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Kemudian dalam Pasal 91B (1) dalam UU No.41 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa:
"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) di[idana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Beberapa pasal dalam KUHP dan undang-undang yang disebutkan di atas bisa menjadi hukuman penganiayaan terhadap hewan.
Demikian ulasan mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan yang perlu diketahui agar setiap orang tidak semena-mena terhadap hewan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi