Suara.com - Rocky Gerung hingga kini masih bisa menghirup udara bebas meski dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa alasan Rocky Gerung tak dibui lantaran laporan yang dilayangkan berbentuk delik aduan.
Beda dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa laporan yang mereka terima berbentuk delik biasa.
Sebelumnya, Rocky dilaporkan oleh segelintir tokoh relawan Jokowi kepada Bareskrim Polri Senin (31/7/2023) lantaran dinilai melontarkan hinaan kepada sang Presiden.
Baca Juga: PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA dan Hoaks Terhadap Jokowi
Rocky tak segan-segan menyebut Jokowi dengan kata 'bajingan tolol' yang notabene merupakan sumpah serapah di masyarakat.
Lantas, apa beda delik aduan dengan delik biasa?
Penjelasan delik aduan vs delik biasa
Buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia karya Drs. P.A.F. Lamintang menjelasakan masing-masing definisi dari kedua delik tersebut.
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diusut ketika dilaporkan oleh orang yang dirugikan alias korban dari tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
Delik biasa di sisi lain merupakan tindak pidana yang bisa diusut oleh penegak hukum tanpa mensyaratkan bahwa laporan tersebut harus diadukan oleh korban.
Delik aduan bisa dicabut kapanpun oleh korban, sehingga polisi dapat menyetop jalannya kasus. Lain halnya dengan delik biasa, polisi tetap akan melanjutkan kasus kendati korban telah berdamai dengan pelaku.
Lebih spesifiknya dalam kasus laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri, maka Jokowi sendiri harus melaporkan Rocky Gerung agar dapat diusut.
Jokowi enggan adukan Rocky Gerung
Jokowi kini tak mengambil pusing atas polemik pernyataan Rocky Gerung. Sang Presiden juga tampak enggan melaporkan Rocky Gerung meski telah disebut bajingan di mata publik.
Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023) mengungkap dirinya lebih ingin fokus kerja. Ia juga tak ingin memberi komentar lebih lanjut terkait Rocky Gerung.
Pasalnya, Jokowi menilai kasus ini merupakan hal kecil.
Polda Metro Jaya terima laporan sebagai delik biasa
Nasib Rocky kini tak sepenuhnya mujur lantaran ia bisa suatu saat ditangkap polisi. Pasalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan sebagai delik biasa.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8/2023).
Sejauh ini Polda Metro Jaya menerima dua buah laporan dari masyarakat.
Laporan pertama dilayangkan oleh S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua dilayangkan oleh Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Kontributor : Armand Ilham