Kuasa Hukum Galumbang Pertanyakan Alasan Vendor Sulit Capai Target Pembangunan BTS 4G dari Johnny G Plate

Maqdir Ismail mempertanyakan alasan vendor mengeluhkan target pembangunan tower BTS 4G Kominfo.
"Pertimbangannya tentu banyak ya. Mungkin begini analoginya, kalau operator bangun di perkotaan saja tidak ada sebanyak itu, apalagi Bakti yang harus dibangun di daerah 3T," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran 10,8 triliun.
Dalam perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plate, selaku menteri komunikasi dan informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan).
Baca Juga: Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat