Suara.com - Penasihat Hukum terdakwa Galumbang Menak, Maqdir Ismail mempertanyakan alasan vendor mengeluhkan target pembangunan tower BTS 4G Kominfo kepada Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Hal itu disampaikan Maqdir dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Gelumbang Menak.
"Ada satu percakapan antara Saudara di dalam grup itu berkenaan dengan keluhan dari pihak-pihak tertentu kepada Pak Anang bahwa 4G ini tidak mungkin sampai 4 ribu sekian. Saudara memberikan komentar 'apa iya, 3.600 saja masa mereka nggak bisa?'" kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2023).
"Pertanyaan saya adalah ketika itu, kenapa terjadi percakapan sampai seperti itu?" tambah dia.
Baca Juga: Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana
Menanggapi pertanyaan itu, Feriandi berusaha mengingat percakapan yang dimaksud Maqdir.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif sempat menceritakan perihal pertemuannya dengan salah satu operator.
"Dari pihak operator tersebut, bukan berkeberatan ya, tapi menginformasikan bahwa ini enggak mungkin vendor akan memproduksi sekian banyak perangkat untuk membangun dalam waktu satu tahun," ucap Feriandi.
Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan percakapan antara Gelumbang dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, yaitu Johnny G Plate yang meminta lebih dari 7 ribu pembangunan perangkat tower BTS 4G.
"Ada satu percakapan antara klien kami, Saudara Galumbang dengan menteri yang ketika itu menteri minta supaya pembangunan itu lebih dari 7 ribu, akan tetapi beliau mengatakan itu tidak mungkin, itu yang saya tanya ke Saudara saksi karena Saudara terlibat dalam percakapan itu. Yang saya mau tahu, alasan dalam percakapan bahwa ini tidak mungkin itu apa?" tutur Maqdi.
Baca Juga: Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
Feriandi mengatakan, permintaan Johnny itu dianggap tidak mungkin terlaksana karena tidak ada proyek pembangunan sebanyak itu yang bisa dilakukan dalam waktu satu tahun pada proyek-proyek sebelumnya, khususnya di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Pertimbangannya tentu banyak ya. Mungkin begini analoginya, kalau operator bangun di perkotaan saja tidak ada sebanyak itu, apalagi Bakti yang harus dibangun di daerah 3T," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran 10,8 triliun.
Dalam perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plate, selaku menteri komunikasi dan informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan).