Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penggeledahan dilakukan penyidik terhadap tiga pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
"Untuk penggeledahan, informasi yang kami terima untuk pihak pemberi dari swasta sudah pernah dilakukan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Ali di Gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Namun demikian, Ali tidak merinci lokasi penggeledahan dan barang bukti yang didapatkan penyidik.
Baca Juga: Alexander Marwata Dilaporkan Ke Dewan Pengawas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti Secara Profesional!
Lebih lanjut, rangkain penyelidikan berupa penggeledahan tidak hanya dilakukan kepada tersangka dari pihak swasta, namun juga kepada Henri dan Afri yang merupakan anggota TNI.
"Tentu ke depan, karena kami sudah sepakat akan dilakuan secara bersama-sama. Nanti kami koordinasikan lebih lanjut dari penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI," ujar Ali.
Suap Rp 88 Miliar
Henri dan anak buahnya, Afri menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Baca Juga: Pasca Diputus Bebas Pengadilan Tipikor, Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Ditahan Lagi oleh KPK
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.