Bikin DPRD Kecewa, Pemprov DKI Tegaskan Tak Diwajibkan Bangun ITF Sunter

Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:31 WIB
Bikin DPRD Kecewa, Pemprov DKI Tegaskan Tak Diwajibkan Bangun ITF Sunter
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan tak ada keharusan pihaknya membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara. Kini, rencana proyek fasilitas pengolahan sampah jadi energi listrik itu telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Hal ini dikatakan Asep untuk menjawab pernyataan DPRD DKI yang kecewa lantaran pembangunan ITF Sunter dibatalkan, sementara pengolahan sampah menjadi energi listrik ini masuk dalam program strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Joko Widodo yang didetailkan dalam peraturan daerah (perda).

"Memang kalau secara regulasi dalam Perda itu tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF," ujar Asep di Senayan, Jakarta Pusat (2/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, Pemprov DKI hanya diminta memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun fasilitas pengolahan sampah.

Baca Juga: Unggahan Transjakarta Soal JakLingko Dicoret Jadi Mikrotrans Bikin Geger, PDIP Minta Heru Budi Lakukan Evaluasi

Lewat aturan ini, Pemprov DKI menugaskan BUMD untuk membangun ITF bersama investor yang salah satunya berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

"Perda 4 hanya dituliskan adanya biaya layanan pengelolaan sampah untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah. Nah terus munculah Pergub penugasan, penugasan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk Jakpro kemudian Sarana Jaya untuk membangun ITF," tutur Asep.

Ia pun meminta semua pihak tak khawatir dengan komitmen pihaknya dalam menambah fasilitas pengolahan sampah. Sebab, saat ini Pemprov sedang mengembangkan pengolahan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai sarana pengolahan sampah Jakarta yang dirasa lebih efisien dari segi anggaran.

RDF pertama telah beroperasi di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Selanjutnya, Pemprov DKI berencana kembali membangun 2 RDF di Rorotan di Jakarta Utara dan Pegadungan di Jakarta Barat.

"RDF dan ITF itu kan sarana untuk pengelolaan sampah, harus dipahami seperti itu bahwa poinnya memang dari Pemprov DKI bagaimana sampah itu terkelola dengan baik," pungkasnya.

Baca Juga: Bantah Copot Cinta Mega Demi Pencitraan, PDIP DKI Ingatkan Pesan Megawati

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI, Manuara Siahaan mengungkapkan rasa kekecewaannya lantaran Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan tak lagi melanjutkan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara. Apalagi, pembangunan fasilitas pengolahan sampah ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN).

Hal ini disampaikan oleh Manuara saat rapat Komisi C DPRD DKI, Selasa (1/7/2023). Dalam kesempatan itu, hadir pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penggarap proyek ITF.

Manuara mengatakan, proyek ITF ini sudah berlangsung cukup panjang dengan berbagai upayanya. Mulai dari pelaksanaan groundbreaking hingga pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp577 miliar.

"Jangan kau kasih pil pahit tapi ujungnya jadi sakit perut gitu loh, yang kau kasih obat atau racun," ujar Manuara di gedung DPRD DKI, Selasa (1/8/2023).

Manuara mengatakan, pembatalan suatu program tak bisa dilakukan secara mendadak. Perlu ada kajian lengkap mengenai apa saja yang menjadi penyebab proyek ini tak dilanjutkan.

"Sangat dimungkinkan apabila di dalam proses evaluasi lebih lanjut itu ditemukan hal-hal yang bersifat misalnya merugikan pemda merugikan masyarakat belum sanggup Pemda menjalankan," tuturnya.

Manuara pun mengaku kecewa lantaran sampai sekarang belum ada penjelasan lengkap soal pembatalan proyek ITF. Sebaliknya, pemberitaan soal Heru Budi tak melanjutkan proyek ITF malah sudah tersiar di mana-mana.

"Tiba-tiba meledak statement gitu loh. Meledak pernyataan bahwa tdk dilanjutkan oleh karena alasan a,b,c,d,e. Lalu teman-teman anggota dewan berpikir ini kan sudah perda sedangkan itu program strategis nasional (PSN), bahkan anggaran sudah disiapkan," katanya.

Karena itu, ia meminta pihak DLH DKI dan Jakpro memberikan penjelasan rinci soal pembatalan proyek ITF ini. Keduanya diminta menyampaikannya kepada DPRD DKI dalam rapat komisi pekan depan.

"Kita bicara secara profesional, suoaya analsisinya tepat, bukan karena kepentingan tapi harus objektif, nah alat ukurnya apa yakni kepentingan rakyat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI