Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (dewas) lembaga antirasuah pada hari ini, Rabu (2/8/2023).
Alex dilaporkan karena diduga menyalahi prosedur dalam mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi di KPK.
"Tentu masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yang dilakukan oleh insan KPK. Tentu sekali lagi, Dewan Pengawas KPK, kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen Dewan Pengawas akan lakukan itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Ali menyebut, KPK tidak akan membatasi masyarakat yang mengadukan insan ke KPK, jika diduga ada pelanggaran.
"Artinya, kami tentu tidak membatasi setiap masyarakat yang akan mengadukan dugaan etik oleh insan KPK. Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum MAKI Kurniawan Adi mempertanyakan dasar pengumuman Henri dan Afri sebagai tersangka. Mengingat Alex mengakui surat perintah penyidikan atau sprindik keduanya belum diterbitkan saat diumumkan KPK sebagai tersangka.
"Jadi seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu, apabila tahap penanganan perkara sudah tahap penyidikan. Tidak bisa dilakukan tanpa adanya sprindik itu," kata Kurniawan.
"Karena itu melanggar hak asasi manusia, karena pada saat penetapan tersangka, maka terdapat upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik terhadap orang tersebut. Mau penangkapan, penahanan, penyitaan dan macam-macam," jelasnya.
Lebih jauh, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Kurnia kepada awak media, laporan mereka sudah diterima oleh Dewan Pengawas KPK. Kurnia berharap laporan mereka ditindaklanjuti hingga sidang etik.
Baca Juga: Umumkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Tanpa Sprindik, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
"Soal bentuk sanksinya apakah pemberhentian atau apa, itu kewenangan dari Dewan Pengawas KPK. Jelas mereka diberikan sanski terkait (polemik kasus di Basarnas," kata Kurnia.
Sebagaimana diketahui, setelah menjadi kontroversial, Henri dan Afri sudah berstatus tersangka korupsi berupa suap di Puspom TNI. Status keduanya diumumkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).