Pengamat politik Rocky Gerung menuai kontroversi atas ucapannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Suara.com - Rocky dituding menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi kala melayangkan kritik soal kebijakan Ibu Kota Negara atau IKN.
Adapun sang akademisi tersebut terang-terangan menggunakan kata sumpah serapah untuk mengkritisi sikap presiden. Ia diketahui kini tengah dilaporkan ke kepolisian dan menunggu proses hukum bergulir.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu ba****an yang t***l , sekaligus ba****an pengecut," kata Rocky dalam sebuah video viral.
Kader PDIP Ferdinand Hutahaean membuat laporan atas dasar inisiatif pribadi bukan dari perintah partainya. Laporan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan Ferdinand rencananya ia bersama saksi-saksi akan diklarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tentang laporan ini.
DPP PDIP
Johannes Oberlin Lumban Tobing dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menjelaskan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung karena ia diduga sudah membuat pernyataan fitnah saat di Bekasi.
Baca Juga: Masuk 'Circle' Jokowi, Adu Hebat 3 Jenderal TNI Calon KSAD Pengganti Dudung Abdurrachman
Johannes juga membeberkan narasi hoaks yang diduga disampaikan oleh Rocky Gerung. Adapun pernyataan Rocky Gerung tersebut antara lain yaitu menyebut Presiden Joko Widodo berusaha menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap para buruh.