Pengamat politik Rocky Gerung menuai kontroversi atas ucapannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Suara.com - Rocky dituding menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi kala melayangkan kritik soal kebijakan Ibu Kota Negara atau IKN.
Adapun sang akademisi tersebut terang-terangan menggunakan kata sumpah serapah untuk mengkritisi sikap presiden. Ia diketahui kini tengah dilaporkan ke kepolisian dan menunggu proses hukum bergulir.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu ba****an yang t***l , sekaligus ba****an pengecut," kata Rocky dalam sebuah video viral.
Baca Juga: Masuk 'Circle' Jokowi, Adu Hebat 3 Jenderal TNI Calon KSAD Pengganti Dudung Abdurrachman
Kader PDIP Ferdinand Hutahaean membuat laporan atas dasar inisiatif pribadi bukan dari perintah partainya. Laporan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan Ferdinand rencananya ia bersama saksi-saksi akan diklarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tentang laporan ini.
DPP PDIP
Johannes Oberlin Lumban Tobing dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menjelaskan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung karena ia diduga sudah membuat pernyataan fitnah saat di Bekasi.
Baca Juga: Belum Dipanggil Jokowi, Panglima TNI Siap Jajaran Perwira Dievaluasi Buntut Kasus Suap Kabasarnas
Johannes juga membeberkan narasi hoaks yang diduga disampaikan oleh Rocky Gerung. Adapun pernyataan Rocky Gerung tersebut antara lain yaitu menyebut Presiden Joko Widodo berusaha menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap para buruh.
Lalu, apabila pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden, maka akan dilakukan ‘people power’ mulai tanggal 10 Agustus 2023. Dan terakhir yaitu Presiden Jokowi berusaha mempertahankan warisan kebijakannya.
Berdasarkan pengakuan Johannes, ia beserta timnya berusaha mempelajari seluruh narasi yang disampaikan oleh Rocky Gerung dan menduga ia akan melakukan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran pidana.
Sebelumnya, laporan yang ditujukan kepada Rocky Gerung tersebut juga dilakukan oleh para relawan Jokowi. Adapun orang-orang yang melaporkan Rocky Gerung antara lain yaitu Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP. Mereka merasa geram karena Rocky gerung sudah mengumpat Presiden Jokowi dengan menggunakan bahasa kasar.
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan tidak boleh ada seorang pun yang pantas menghina Presiden. Hal tersebut karena mayoritas masyarakat Indonesia sudah memilihnya sebagai sosok pemimpin negara.
Namun, menurut Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim. Relly menjelaskan alasan Bareskrim menolak karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi secara langsung sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa