Suara.com - Panglima TNI Yudo Margono mengaku tak akan melindungi anak buahnya, Kabasarnas Marsekal Henri Alfiandi yang terlibat kasus korupsi pengadaan alat deteksi. Diketahui Henri Alfiandi baru-baru ini terjaring OTT KPK.
Menurut mantan KSAL ini, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Henri bukanlah hal yang benar dan sudah melawan hukum. Ia menegaskan sudah menyetujui penahanan yang dilakukan terhadap Henri selaku tersangka kasus korupsi.
"TNI tidak akan pernah melindungi yang salah. Pihak bersangkutan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Panglima TNI ini dalam keterangannya kepada Antara pada Rabu (2/8/2023).
"Sejak kemarin saya juga sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan hal tersebut sudah dilaksanakan," sambungnya.
Tak hanya itu, Yudo mengaku pihak TNI tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalankan oleh perwira tinggi mereka, meskipun hingga kini status Henri masih terdaftar sebagai anggota TNI AL.
"Saya tegaskan di sini. Saya akan selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar isu di luar bahwa kami (pihak TNI) akan megintervensi kasus tersebut. Kami tegaskan, kami tidak mengintervensi itu," lanjut Yudo Margono.
Yudo menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Henri ini juga akan tunduk pada Peradilan Militer, sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997. Ini karena status Henri kini masih sebagai prajurit militer.
Sosok Yudo Margono sendiri dikenal tegas dan sudah mencuri perhatian sejak dirinya ditetapkan sebagai Panglima TNI pada Desember 2022 lalu.
Lalu, bagaimana rekam jejak Yudo selama berkarier di militer? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Klaim Tak Bakal Lindungi Kepala Basarnas di Kasus Suap, Panglima TNI: Saya Jamin Objektif
Karier Yudo Margono sendiri dimulainya sejak lulus dari Akademi Angkatan Laut (AAL) pada tahun 1988. Jabatan pertama yang diembannya adalah sebagai Asisten Perwira Divisi (Aspadiv) Senjata Rudal di KRI YNS 332 pada tahun 1988.