Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana

Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:02 WIB
Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana
Sidang kasus dugaan korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Doddy Setiadi mengakui proyek pembangunan BTS 4G Kominfo memiliki risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Doddy dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Gelunbang Menak.

"Berisiko tinggi karena sebarannya ke seluruh Indonesia, jumlahnya besar, jumlahnya banyak, anggarannya besar, pada saat itu Covid, lalu juga tidak mudah mengerjakan pekerjaan yang untuk paket 3,4 dan 5," kata Doddy di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2023).

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika mempertanyakan apakah risiko besar itu termasuk risiko penyimpangan.

Baca Juga: Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung

"Maksudnya risiko tinggi penyimpangannya?" tanya Hakim Dennie.

Namun, Doddy menjawab risiko bukan pada penyimpangan anggaran, tetapi pada proses pekerjaannya.

"Anggarannya besar, luas wilayah masif dibangunnya, kondisinya sedang Covid, lalu juga masalah faktor keamanan maupun transportasi yang agaknya sulit gitu untuk area tertentu," jawab Doddy.

Perlu diketahui, korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran 10,8 triliun.

Pada perkara ini, terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Baca Juga: Suara Sempat Meninggi Di Persidangan, Hakim Ingatkan Johnny G Plate Soal Hati Hello Kitty

Kemudian, tersangka lainnya ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI