Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai wajar bila KPK perlu mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk merespons vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Arsul bahkan mengemukakan, hal tersebut bisa diargumentasikan.
"Silakan diargumentasikan jika dianggap ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Namun, Arsul mengingatkan agar putusan vonis bebas terhadap Gazalba mesti disikapi biasa saja tanpa kemudian dikembangkan prasangka tanpa bukti tentang hakim.
Baca Juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Disebut Akan Tinggalkan Rutan KPK
Arsul mengatakan, pengadilan atau hakim dalam memutus sebuah kasus pidana termasuk kasus korupsi tentu harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim.
"Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana tersebut. Nah dalam kasus hakim agung Gazalba ini kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat," kata Arsul.
Arsul mengingatkan kembali, meski ada pihak yang tidak setuju dengan putusan tingkat pertama, tetapi tidak boleh ada prasangka terhadap hakim.
"Misalnya kena suap, belani kolega sesama hakim dan sebagainya. Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajat Dimyati, itu dihukum pidana juga," kata Arsul.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh PN Bandung. Mahfud menyebut vonis itu murni merupakan keputusan pengadilan yang harus dihormati.
Baca Juga: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Kami Sangat Yakin Alat Bukti Kami!
"Prinsipnya itu urusan MA. Gazalba ini terbukti atau tidak pengadilan tingkat pertama di Bandung menyatakan tidak," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud mendorong KPK untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun begitu, Mahfud memastikan negara tidak akan melakukan intervensi atas hal tersebut.
"Negara tentu akan dalam hal ini nanti akan dikoordinasikan untuk naik ke kasasi KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK," jelas Mahfud.
"Kami koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya, bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," sambungnya.
Divonis Bebas
Sebelumnya, Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8/2023) malam kemarin.
Bebasnya Gazalba, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menyatakan Gazalba tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Betul, sesuai amar Majelis Hakim maka Jaksa membuat berita acara pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud (Gazalba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Meski telah bebas dari perkara suap, KPK memastikan tetap mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian atau TPPU yang juga disangkakan ke Gazalba. Lebih lanjut, Ali menyebut KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.