Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:34 WIB
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
aturan pengibaran bendera Merah Putih. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Demikian ulasan mengenai aturan pengibaran bendera merah putih yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI