Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan tidak akan melindungi Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Yudo menegaskan TNI patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku.
"Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak. Undang-Undang-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, Yudo mengatakan jajaran TNI akan objektif dalam menangani kasus ini. Ia mempersilakan publik untuk ikut mengawasi.
"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol. Kan, sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudo menyebut peradilan militer sejauh ini sudah pernah mengadili berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Dia meminta publik untuk tidak terlalu merasa khawatir perkara ini ditangani oleh TNI.
"Dan selama ini sudah terjamin. Ini, kan, bukan hal yang pertama di TNI. Kasus waktu satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Enggak ada. Makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," ujarnya.
Henri dan Afri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di Basarnas.
Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.