Tata Cara Shalat Duduk di Kursi yang Harus Diperhatikan

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Tata Cara Shalat Duduk di Kursi yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi, Tata Cara Shalat Duduk di Kursi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika tidak bisa berdiri, kita diperbolehkan untuk shalat dengan duduk di kursi. Namun, untuk melaksanakan sholat duduk di kursi kamu harus memenuhi syarat-syarat shalat duduk di kursi. Selain itu, ada tata cara shalat duduk di kursi yang perlu kamu pahami. 

Jika kamu menghawatirkan sholat sambil duduk sah atau tidak, kamu tidak perlu khawatir. Sholat duduk di kursi dianggap sah seperti sholat saat berdiri. Namun harus sesuai syaratnya bahwa kita benar-benar tidak bisa melaksanakan shalat dengan berdiri, misalnya karena sakit. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 285 yang artinya, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuanya.”

Nabi Muhammad SAW juga memberikan petunjuk tata cara shalat duduk di kursi untuk orang sakit. Hal itu diriwayatkan dalam hadis Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, yang artinya, "Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring.”

Tata cara shalat duduk di kursi

Baca Juga: Bacaan Sholat Jamak Maghrib Isya, Lengkap dengan Niat dan Ketentuannya

Duduk tetap bisa menjadi penggati rukun qiyam, shalat dengan berdiri seperti saat normal. Berikut tata cara shalat duduk di kursi. 

1. Duduk iftisary

Salah satu tata cara duduk yang memenuhi syarat untuk melaksanakan shalat sambil duduk adalah duduk iftisary artinya duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

2. Duduk tawaruk

Tata cara shalat duduk selanjutnya disebut duduk tawaruk yakni duduk dengan posisi seperti melaksanakan tahiyat akhir. 

Baca Juga: Bacaan Sholat Hajat 2 Rakaat: Niat dan Doa Setelahnya

3. Duduk menghadap kiblat

Jika tidak bisa melakukan duduk dengan kedua cara di atas, kamu dapat duduk di kursi dan yang terpenting adalah melakukan shalat menghadap kiblat. Tangan serta punggung bergerak seperti melaksanakan kegiatan sholat seperti biasa.

Demikian itu informasi tata cara shalat duduk di kursi. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI