Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali membantah adanya kabar mengenai anak buahnya mengintimidasi pimpinan KPK sebelum adanya permintaan maaf terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Nggak (ada intimidasi) lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok," ujar Yudo di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Yudo menyampaikan kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi, sebab yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion, mana saya suruh geruduk ke situ? itu namanya intervensi," jelas Yudo.
Baca Juga: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024
Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko membantah adanya kabar intimidasi yang dilakukan kepada pimpinan KPK sebelum pernyataan permintaan maaf atas penetapan tersangka Henri dan Afri di kasus suap pengadaan barang.
“Ah enggak itu (intimidasi Pimpinan KPK),” ucap Agung dengan singkat kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri yang juga berada di Mabes TNI dalam kesempatan yang sama tak menjawab pertanyaan ketika ditanya mengenai kabar intimidasi tersebut.
TNI Keberatan
Pada Kamis (28/7/2023), Puspom TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI itu. Menurut Puspom TNI, KPK sudah melakukan pelanggaran prosedur.
Baca Juga: Koordinator MAKI Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas Gegara Kasus Basarnas
Rombongan Puspom TNI kemudian menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Usai mengadakan pertemuan dengan para penyidik KPK.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf usai pertemuan tersebut. Tanak mengaku penyidiknya khilaf dan melakukan pelanggaran prosedur.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.