Belum Dipanggil Jokowi, Panglima TNI Siap Jajaran Perwira Dievaluasi Buntut Kasus Suap Kabasarnas

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:59 WIB
Belum Dipanggil Jokowi, Panglima TNI Siap Jajaran Perwira Dievaluasi Buntut Kasus Suap Kabasarnas
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan siap jika jajaran perwiranya dievaluasi Presiden Jokowi. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan siap jika jajaran perwiranya dievaluasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut kasus suap yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Tentunya kita siap untuk dilaksanakan evaluasi, kalau itu memang yang terbaik melaksanakan evaluasi," ujar Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Yudo mengaku hingga kekinian dirinya belum dipanggil Jokowi terkait rencana evaluasi itu. Dia memastikan TNI sendiri juga akan melakukam evaluasi buntut kasus tersebut.

"Belum saya dipanggil (Jokowi). Ya nanti dengan adanya kasus seperti ini akan kita evaluasi. Pasti semua hal yang selalu terjadi seperti ini harus kita evaluasi," kata Yudo.

Baca Juga: Sebut 'Iblis Zalim, Ini Deretan Kontroversi Refly Harun yang Dipolisikan Bareng Rocky Gerung

Jokowi Bakal Evaluasi

Sebelumnya Jokowi mengaku akan mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Evaluasi ini menyikapi penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di Basarnas.

Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang

Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI