2. Aniaya Korban Pakai Bambu dan Kabel
AKP I Gede Gustiyana menuturkan keempat tersangka menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan juga kabel berukuran dua meter.
“Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Pada saat korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya,” ujar Gustiyana.
3. Pihak Ancol Pecat Sekuriti dan Minta Maaf
Pihak Taman Impian Jaya Ancol memecat 4 sekuriti karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pria yang dicurigai sebagai maling hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan oleh pejabat humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho yang menyebut bahwa keempat Satpam tersebut merupakan pekerja outsourcing.
“Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing,” ujar Eko.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kasus pemukulan yang menewaskan korban. Pihak Ancol menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
4. Pasal yang Menjerat
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.