Sejumlah empat orang sekuriti Ancol diamankan aparat kepolisian karena diduga mengeroyok pria terduga maling bernama Hasanuddin (42) hingga tewas. Pengeroyokan tersebut terjadi di Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana. Pihak kepolisian mengatakan bahwa tidak menemukan barang bukti saat mengamankan pelaku.
Berdasarkan dugaan sementara, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan untuk membuat korban mengakui perbuatannya.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta sekuriti Ancol aniaya terduga maling hingga tewas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kronologi Kejadian
Kronologi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada saat empat sekuriti berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) tengah melakukan patroli di sekitar kawasan wisata.
Para sekuriti tersebut kemudian melihat Hasanuddin yang dicurigai telah melakukan pencurian. Mereka pun dengan sigap mengamankan Hasanuddin yang sebenarnya masih belum bisa dipastikan ia melakukan pencurian ataukah tidak.
Sejak Hasanuddin diamankan pada pukul 12.30 WIB, dari hasil keterangan yang diperoleh oleh pihak kepolisian, Hasanuddin dianiaya oleh keempat sekuriti kurang lebih selama empat jam sampai pukul 16.00 WIB.
Dengan berbagai cara yang dilakukan, Hasanuddin dianiaya oleh pelaku hingga mendapatkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Hingga akhirnya, Hasanuddin dinyatakan meninggal pada pukul 17.00 WIB pada saat hendak dibawa dengan mobil untuk dilepaskan.
Baca Juga: Begini Cara Licik Mario Dandy Terobos Tak Bayar Tol Naik Jeep Rubicon
Setelah peristiwa tersebut, polisi pun langsung meringkus empat sekuriti yang menjadi dalang dari tewasnya Hasanuddin. Para pelaku diringkus di lokasi penganiayaan, dan dua lainnya diringkus di pinggir Pantai Jimbaran Ancol.
2. Aniaya Korban Pakai Bambu dan Kabel
AKP I Gede Gustiyana menuturkan keempat tersangka menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan juga kabel berukuran dua meter.
“Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Pada saat korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya,” ujar Gustiyana.
3. Pihak Ancol Pecat Sekuriti dan Minta Maaf
Pihak Taman Impian Jaya Ancol memecat 4 sekuriti karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pria yang dicurigai sebagai maling hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan oleh pejabat humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho yang menyebut bahwa keempat Satpam tersebut merupakan pekerja outsourcing.
“Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing,” ujar Eko.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kasus pemukulan yang menewaskan korban. Pihak Ancol menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
4. Pasal yang Menjerat
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa