Ketua KPK Temui Panglima TNI di Rumah Dinas, Sepakati Joint Investigation Perkara Korupsi di Basarnas!

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:51 WIB
Ketua KPK Temui Panglima TNI di Rumah Dinas, Sepakati Joint Investigation Perkara Korupsi di Basarnas!
Ketua KPK Firli Bahuri temui panglima TNI. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada hari ini, Rabu (2/8/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pertemuan dilangsungkan di rumah dinas Panglima TNI tadi pagi. Pertemuan membahas kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Tadi pagi ada pertemuan ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2023).

Kepada Yudo, Firli menjelaskan dugaan korupsi berupa suap Rp 88,3 miliar pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Henri dan Afri.

Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!

"Bagaimana penanganan perkara dari awal, sampai kemudian terakhir kemarin, sebagaimana teman-teman ketahui Ketua KPK bersama Danpuspom TNI mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka penerima dugaan suap dimaksud," kata Ali.

Dalam pertemuan itu, disepakati antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama-sama menangani perkara tersebut.

"Nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama, gabungan atau joint investigation antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali.

"Sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing, dalam hal tentu KPK memiliki dasar Pasal 42 Undang-Undang KPK," sambungnya.

Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar

Baca Juga: Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Kasus Gratifikasi dan TPPU-nya Tak Dihentikan!

Henri dan anak buahnya, Afri menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta.

Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI