Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, penyidik menggunakan fatwa MUI dan hasil labfor, yakni berupa rekaman video Panji Gumilang dan tangkapan layarnya.
Hal itulah, menurutnya, yang membuat penaganan kasus ini terkesan lamban karena penyidik membutuhkan waktu agar semuanya menjadi terang.
"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).
Panji Gumilang mangkir pemeriksaan
Pada kamis (27/7/2023) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap panji Gumilang dalam statusnya sebagai saksi.
Namun pimpinan ponpes AL Zaytun itu mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan kesehatannya tidak prima.
Polisi meragukan alasan sakit tersebut dan menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023).
Ditetapkan sebagai tersangka
Dan pada Selasa (1/8/2023) bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelag penyidik memeriksa Panji di hari yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan pada Rabu (2/8/2023) dini hari.