Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:19 WIB
Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, penyidik menggunakan fatwa MUI dan hasil labfor, yakni berupa rekaman video Panji Gumilang dan tangkapan layarnya.

Hal itulah, menurutnya, yang membuat penaganan kasus ini terkesan lamban karena penyidik membutuhkan waktu agar semuanya menjadi terang.

"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).

Panji Gumilang mangkir pemeriksaan

Pada kamis (27/7/2023) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap panji Gumilang dalam statusnya sebagai saksi.

Namun pimpinan ponpes AL Zaytun itu mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan kesehatannya tidak prima.

Polisi meragukan alasan sakit tersebut dan menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023).

Ditetapkan sebagai tersangka

Dan pada Selasa (1/8/2023) bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

Penetapan tersangka dilakukan setelag penyidik memeriksa Panji di hari yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan pada Rabu (2/8/2023) dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI