Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Rabu dini hari (2/8/2023).
Hali tu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023) malam di Bareskrim Polri, jakarta.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandani.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh panji Gumilang sempat mendapatkan sorotan publik, karena dianggap berlarut-larut.
Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Simak ulasannya berikut.
Panji Gumilang lakukan sejumlah kontroversi
Sosok Panji Gumilang seakan tak lepas dari sejumlah kontroversi yang ia lakukan. Kontroversi yang merebak diantaranya ketika ponpes Al Zaytun menggelar Salat Idul Fitri dengan cara yang tidak lazim.
Pada Idul Fitri 1444 H lalu, ponpes tersebut melaksanakan salat Ied dengan cara mencampur shaf laki-laki dan perempuan.
Hal lain yang membuat sosok Panji Gumilang nemuai kontroversi adalah ketika ia mengajarkan nanyian Yahudi pada santrinya.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan anggapan kalau Panji dan Ponpes Al Zaytun melakukan penistaan terhadap agama Islam.