Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Anak Teman yang Baru Berumur 16 Tahun, Memangnya Boleh di Indonesia?

Elvariza Opita Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:12 WIB
Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Anak Teman yang Baru Berumur 16 Tahun, Memangnya Boleh di Indonesia?
Ilustrasi menikah. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi menikah (Pexels/Emma Bauso)
Ilustrasi menikah (Pexels/Emma Bauso)

Namun sebenarnya, bolehkah menikah dengan seseorang yang masih di bawah umur alias belum masuk kategori dewasa?

Melansir situs resmi Kementerian PPPA, menurut Amandemen UU Perkawinan Tahun 2019, usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki telah direvisi menjadi 19 tahun.

Namun nyatanya bagi anak di bawah umur yang hendak menikah bisa mengajukan permohonan khusus. Menurut Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan, orang tua pengantin dapat mengajukan dispensasi yang dijabarkan detail di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Beberapa persyaratan administratif untuk mengajukan dispensasi pernikahan di bawah umur adalah:

  • Surat permohonan dispensasi;
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orang tua/wali;
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;
  • Akta Kelahiran anak;
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;
  • Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun.
  • Surat gugatan jika ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI