Suara.com - Pernikahan dengan jarak usia yang jauh kembali menjadi pembicaraan warganet. Kali ini datang dari pasangan yang baru menikah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Mariana (41) dikabarkan menikah dengan Kevin (16). Yang menjadi sorotan lagi, remaja yang 25 tahun lebih muda dari Mariana itu merupakan anak Lisa alias teman Mariana sendiri.
"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak-anak dia suka ke warung saya, beli snack. Awal biasa saja karena tetanggaan," ucap Mariana, dikutip dari akun Instagram @birunyarina, Rabu (2/8/2023).
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya. Tinggalnya dekat dengan rumah, masih satu kampung beda beberapa rumah saja," lanjutnya.
Baca Juga: Viral Detik-detik Pemotor Dikejar Pekerja Proyek Gara-gara Nekat Terobos Jalan Cor yang Masih Basah
Tentu saja kabar pernikahan ini sangat menggegerkan. Bukan cuma karena perbedaan usianya yang jauh, melainkan juga akibat sang mempelai pria yang masih di bawah umur.
"Kalo perempuan 'normal' dia gak akan mau nikah sama 'bocil'... mungkin itu ibu nya agak punya 'kelainan'," komentar warganet.
"Bukan pedofil ya?" tanya warganet.
"Lah, bocah cowo 16 tahun, kaga sekolah itu dia," imbuh warganet lain.
"Ini kalau dibanyak negara di luar negeri kena pasal kriminal karena menikahi anak dibawah umur," timpal yang lainnya.
Bolehkah Menikahi Anak di Bawah Umur?
Namun sebenarnya, bolehkah menikah dengan seseorang yang masih di bawah umur alias belum masuk kategori dewasa?
Melansir situs resmi Kementerian PPPA, menurut Amandemen UU Perkawinan Tahun 2019, usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki telah direvisi menjadi 19 tahun.
Namun nyatanya bagi anak di bawah umur yang hendak menikah bisa mengajukan permohonan khusus. Menurut Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan, orang tua pengantin dapat mengajukan dispensasi yang dijabarkan detail di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Beberapa persyaratan administratif untuk mengajukan dispensasi pernikahan di bawah umur adalah:
- Surat permohonan dispensasi;
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orang tua/wali;
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
- Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;
- Akta Kelahiran anak;
- Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;
- Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun.
- Surat gugatan jika ada.