Suara.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak menolak surat pengunduran Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakil ketua tidak menyetujui surat pengunduran yang diajukan Asep pada Senin (31/7/2023).
"Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2023).
Dengan keputusan tersebut, Asep dinyatakan tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Baca Juga: Umumkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Tanpa Sprindik, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
"Artinya Pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak, bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayok kita ke depan berantas korupsi," kata Ali.
Mundur Gegara Johanis Tanak
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Permintaan maaf itu atas perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Dalam permintaan maafnya Tanak menyebut adanya kekhilafan penyelidik KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Permintaan yang disampaikan Tanak secara terbuka, diduga menjadi pemicu Asep berniat mundur dari KPK. Pengunduran dirinya diketahui berdasarkan pesan yang dikirimkannya ke insan pegawai KPK.
Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
Berikut isi pesan yang diduga dituliskan Asep yang beredar:
ASSALAMUALAIKUM SELAMAT MALAM PIMPINAN DAN BAPAK IBU SEKALIAN STUKTURAL KPK.
SEHUBUNGAN DENGAN POLEMIK TERKAIT OTT DI BASARNAS DAN HASIL PERTEMUAN DENGAN JAJARAN POM TNI BESERTA PJU MABES TNI. DIMANA KESIMPULANYA DALAM PELAKSANAAN OTT DAN PENETAPAN TERSANGKA PENYIDIK MELAKUKAN KEKHILAPAN DAN SUDAH DI PUBLIKASIKAN DI MEDIA.
SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN SAYA SELAKU DIREKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN DENGAN INI SAYA MENGAJUKAN PEMGUNDURAN DIRI... KARENA ITU BUKTI SAYA TIDAK MAMPU MENGEMBAN AMANAH SEBAGAI DEKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTO PENINDAKAN.. (SURAT RESMI AKAN SAYA SAMPAIKAN HARI SENIN)
PERCALAH BAPAK IBU,.. APA YG SAYA DAN REKAN PENUELIDIK, PEMYIDIK DAN PENUNTUT UMUM LAKUKAN SEMATA² HANYA DALAM RANGKAN PENEGAKAN HUKUM UTK MEMBERANTAS KORUPSI.
TERIMAKASIH.
SALAM ANTI KORUPSI
ag"