Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif

Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:52 WIB
Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
Sidang kasus korupsi proyek BTS dengan mendengarkan keterangan Feriandi Mirza di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Feriandi Mirza mengungkap isi pembahasan dalam grup bernama 'The A Team'.

Isi pembahasan di grup tersebut disampaikan Ferinadi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irman Hermawan, Mukti Ali, dan Gelunbang Menak.

Dalam sidang tersebut, Feriandi mengaku sebagai salah satu anggota grup 'The A Team' yang membahas koordinasi dan perencanaan pelaksanaan program pembangunan BTS.

"Ya seluruh proses, termasuk persyaratan-persyaratan pelelangan," kata Feriandi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2023).

Baca Juga: Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?

Dia mengatakan mayoritas keputusan soal persyaratan pelelangan diambil oleh Anang Achmad Latif selaku Direktur Bakti Kominfo. Keputusan Anang itu kemudian disampaikan ke grup 'The A Team'.

"Yang saya ingat, seluruh persyaratan itu tadi langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan," tambah Feriandi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga pernah menyampaikan perbahasan pada grup yang diduga sebagai media kongkalikong untuk korupsi BTS 4G Kominfo.

"Melalui WhatsApp Grup tersebut, Anang menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi," ucap jaksa penuntut umum, Selasa (27/6/2023).

Syarat pertama ialah konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan pemilik teknologi atau penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan pemilik teknologi.

Baca Juga: Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!

Kemudian, syarat lainnya ialah antarpeserta tidak boleh memiliki afiliasi. Salah satunya secara sukarela diminta mundur jika ketahuan berafiliasi. Syarat terakhir ialah pemilik teknologi hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.

Adapun anggota grup 'The A Team' ialah Anang, Bambang Nugroho, dan Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu, ada pula Yohan Surjanto, Asenar, dan Anggie Hutagalung.

Kemudian, Anggie selaku konsultan pengadaan dan admin grup juga memasukkan Pokja BTS 4G, termasuk Gumala Warman dan Darien masing-masing selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI