Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang barua saja memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pihak Panji Gumilang sudah tepat," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Sebab, menurut Anwar, pernyataan kontroversial dari Panji Gumilang belakangan ini membuat masyarakat terganggu.
"Sekitar dua bulan terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat sudah benar-benar sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Panji Gumilang," ungkap Anwar Abbas.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Selain itu, Anwar Abbas merasa pernyataan Panji Gumilang juga membuat masyarakat resah.
"Hal ini tentu jelas tidak baik karena apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
Untuk diketahui, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penahanan terhitung sejak tanggal 2 hingga 21 Agustus 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini
Panji dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.