Suara.com - Dalam kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF diketahui turut diselimuti oleh bisnis senjata api (senpi ilegal). Hal ini diungkap oleh pihak keluarga korban. Namun, hingga kini dugaan bisnis senpi ilegal masih menjadi teka-teki karena polisi belum menindaklanjutinya.
Sebelumnya keluarga Bripda Ignatius mengatakan korban pernah mengeluh dicekoki minuman keras (miras). Tak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa transaksi senpi ilegal oleh seniornya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang.
Bripda Ignatius disebut merasa ketakutan karena seniornya selalu memaksanya mengonsumsi miras, padahal korban tidak suka. Korban pun mengaku kepada keluarga dirinya selalu menolak tawaran miras dan transaksi senpi ilegal.
Jajang melanjutkan, intimidasi dan ketakutan yang dialami korban dimulai sejak awal tahun 2023. Pada 13 Juni lalu, Bripda Ignatius ahkan sempat curhat ke pacanya bahwa ia sudah tidak kuat lagi menghadapi kelakuan seniornya. Ia pun memasrahkan hidupnya ke Tuhan.
Baca Juga: Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Bripda IDF Sampaikan Pesan Ini
Namun, dalam gelar perkara di Polres Bogor pada Selasa (1/8/2023), ayah korban, Yulius Pandi menyebut bahwa saat itu tidak ada yang disampaikan terkait bisnis senpi ilegal. Tim penyidik hanya menjelaskan soal keberadaan senjata tersebut, bukan transaksinya.
"Tidak ada disampaikan (saat gelar perkara soal bisnis senpi) kepada kami, memang pada saat kejadian itu dari tim penyidik dijelaskan kepada kami, tentang keberadaan senjata itu," kata Yulius Pandi kepada wartawan usai menghadiri gelar perkara.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengimbau Polri mengusut asal senpi rakitan yang menewaskan Bripda Ignatius sekaligus soal bisnis senjata tersebut. Diketahui, senpi ini dimiliki salah satu tersangka, yakni Bripda IG.
Sugeng heran mengapa senjata api itu ada pada tersangka lainnya, yakni Bripda IMS. Terlebih, sebagai anggota polisi seharusnya mengetahui bahwa senjata ilegal merupakan barang haram sehingga tidak bisa dimiliki, disimpan, dan dikuasai secara pribadi.
Tak hanya itu, Sugeng menyebut penting untuk memeriksa apakah kedua tersangka betul-betul dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Faktor kelalaian juga perlu didalami, mengingat anggota Densus 88 seharusnya sudah ahli soal senpi.
Baca Juga: Tersangka Penembak Bripda Ignatius Sempat Kabur, Tapi Ditangkap Sesama Anggota Polisi
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Minggu (23/7/2023). Benda ini mengenai leher dan telinga korban. Bripda IG diduga merupakan pemilik senpi itu, sedangkan Bripda IMS yang menembak. Keduanya saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Dalam gelar pekara itu, terungkap fakta baru soal Bripda IMS. Ia disebut sempat akan kabur meninggalkan lokasi kejadian usai menembak Bripda Ignatius. Namun, aksi ini digagalkan rekannya yang lain. Polisi pun bakal mendalami tujuannya melarikan diri.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti