Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjalani sidang gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Suara.com/Raka)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku tidak memiliki syarat apapun untuk bisa berdamai dengan Panji Gumilang.

Hal itu dia sampaikan usai sidang gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI dengan agenda pemeriksaan legal standing.

"Kalau kami terbuka. Mungkin (syarat) dari dari penggugat, kami kan tergugat. Kalau kami enggak ada syarat apa-apa. Kalau dia cabut gugatannya, selesai," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2023).

Dia mengaku lebih suka berdamai dalam perkara ini. Namun, Anwar menegaskan jika Panji tak mencabut gugatannya, dia tetap akan menghadapi proses persidangan perkara perdata ini.

Baca Juga: Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini

"Kalau seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan, saya juga enggak boleh lari," ujar Anwar.

"Saya terserah kepada sahabat saya, Pak Panji Gumilang. Mau direntang, boleh jadi panjang. Mau dipotong boleh jadi pendek," tambah dia.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan perkara ini akan dilanjutkan dengan tahapan mediasi pada pekan depan antara kedua pihak dengan rekomendasi dari hakim mediator.

"Dengan demikian, maka sidang kami akhiri dan akan ketemu kembali setelah ada rekomendasi dari hakim mediator dalam perkara ini," ucap Hakim Zulkifli.

Sebagai informasi, Anwar Abbas dan MUI digugat oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Justru Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun karena pernyataan Anwar Abbas sebagai Wakil Ketua MUI yang menuduhnya komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menjelaskan Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk mendeskripsikan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," kata Hendra, Senin (10/7/2023).

Namun, dia menilai Anwar Abbas sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI