Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pihak Istana sejauh ini belum ada niat untuk melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mahfud mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait terkait pernyataan Rocky itu. Ia menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
“Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja Kepala Kegara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/8/2023).
Mantan Ketua MK itu lalu memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma'arif pada 2007 lalu.
Baca Juga: Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini
Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).
“Pak Jokowi itu tidak mau mengadu, dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan meski pelaporan itu merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” ujar Mahfud.
Rocky Dilaporkan ke Polda Metro
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.
"Hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," bebernya.
Tiga Saksi Diperiksa
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan laporan ini kekinian tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LPnya ada dua terlapor, RG dan RH," kataTrunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Adapun, lanjut Trunoyudo, penyidik sejauh ini telah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya Lisman selaku pihak pelapor.
"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," pungkasnya.