Suara.com - Mario Dandy Satriyo kembali menjadi topik hangat di berbagai media setelah menghadiri persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang tersebut, ia selaku terdakwa mengungkap sejumlah hal yang ada hubungannya dengan kasus penganiayaan. Meski begitu, ada di antaranya yang sampai membuat hakim merasa jengkel. Soal apa itu? Berikut ketujuh daftar selengkapnya.
1. Soal Rubicon
Mario sempat mengatakan bahwa Rubicon itu dipinjamkan oleh pakde kepadanya untuk dipasarkan. Namun, ia mengaku merasa memiliki mobil tersebut secara sepenuhnya hingga berani mengganti pelat nomornya. Ia juga cukup sering menggunakannya.
"Dari pakde saudara, pinjamkannya (mobil Rubicon) bagaimana?" tanya Hakim Alimin.
"Pakde nitip mobil Rubicon itu di rumah, terus saya izin, 'Mau pakai boleh enggak? Sekalian aku pasarin dan aku jualin mobil ini,' gitu," jawab Mario.
"Kalau saudara ini diminta untuk dijual, tapi kenapa saudara malah bikin pelat nomor, saudara kasih pelat nomor yang berbeda, dan pelat nomornya itu adalah pelat nomor inisial saudara?" tanya Hakim lagi.
"Saya disuruhnya jual, tapi sayanya malah ngerasa ini mobil punya saya sepenuhnya, Yang Mulia, salahnya saya gitu," jawab Mario.
Hakim kembali mencecar soal kepemilikan Rubicon. Mario menegaskan mobil itu punya pakde, namun ia malah menyebut nama orang lain dan mengaku kendaraan tersebut bekas pakai. Hakim pun terlihat lelah menanggapinya.
Baca Juga: Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy
"Ini mobil saudara jujur? Orang tua berikan kepada saudara atau mobil siapa?" tanya Hakim Alimin.