Suara.com - Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak memiliki masalah secara institusi.
"Jadi saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah," ungkap Mahfud kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud mengatakan yang bermasalah di Al-Zaytun adalah individunya. Dalam hal ini pimpinannya yakni Panji Gumilang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tapi sudah disangka bukan diduga sekarang, disangka secara resmi," tutur dia.
Baca Juga: Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya diberitakan, Mahfud memastikan pemerintah tidak menyetop kegiatan operasional di Pondok Pesantren Al-Zaytun meski Panji Gumilamg ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dalam hal ini, Mahfud menjamin hak pendidikan setiap santri yang ada di Al-Zaytun tetap dilindungi.
"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Mahfud, Selasa.
Mahfud mengatakan pemerintah juga akan mulai turun tangan mengurusi manajemen di Al-Zaytun guna melanjutkan kegiatan opersional di sana.
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Pondok Pesantren Al-Zaytun sehingga kita juga sudah mengantisipasi mungkin dalam waktu satu hari ini," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
Dalam waktu dekat, kata Mahfud, pemerintah akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Panji Gumilang Tersangka
Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.