Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan agenda pemeriksaan legal standing.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan perlunya kewajiban para principal untuk hadir dalam pelaksanaan mediasi.
"Oleh karena itu, di sana terdapat itikad baik dan tidak baik, tapi tetap pengadilan berharap berakhir dengan damai ya," kata Hakim Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Untuk itu, dia melanjutkan tahapan mediasi akan dilakukan pekan depan antara kedua pihak dengan rekomendasi dari hakim mediator.
"Dengan demikian, maka sidang kami akhiri dan akan ketemu kembali setelah ada rekomendasi dari hakim mediator dalam perkara ini," ucap Hakim Zulkifli.
Sebelum sidang ditutup, Anwar menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar Panji bisa menghadiri proses mediasi tersebut.
"Saya berharap insha Allah minggu depan kita bisa bertemu, ada titik temu, istilahnya dalam islam dalam ulamanya," ujar Anwar.

Perlu diketahui, Anwar Abbas dan MUI digugat oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun karena pernyataan Anwar Abbas sebagai Wakil Ketua MUI yang menuduhnya komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menjelaskan Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk mendeskripsikan ucapan tamunya yang berasal dari China.