Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditentukan pada Rabu (2/8/2023) malam.

Mahfud menyebut Panji Gumilang masih diperiksa hingga siang ini. Polisi memiliki waktu setidaknya 24 jam untuk memutuskan nasib Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum. Sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan status penahanan Panji Gumilang bakal diumumkan malam ini. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan dari Bareskrim Polri.

"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak. Apakah akan ditahan itu nanti, ditunggu saja," ujarnya.

Panji Gumilang Masih Diperiksa

Sebelumnya, Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Rabu (2/8/2023) siang.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan semalam yang belum rampung.

"Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi

Kata dia, untuk sementara Panji semalam dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Status penahanannya baru akan diputuskan malam ini atau 1x24 jam setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI