Diduga Fitnah hingga Sebar Hoaks Soal Jokowi, Tim Hukum PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:53 WIB
Diduga Fitnah hingga Sebar Hoaks Soal Jokowi, Tim Hukum PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Diduga Fitnah hingga Sebar Hoaks Soal Jokowi, Tim Hukum PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Pengamat politik sekaligus akademisi tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing menjelaskan alasan pihaknya membuat laporan ini karena Jokowi merupakan bagian dari kader partainya.

"Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kami proses secara hukum," kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Johannes mengungkap beberapa pernyataan Rocky yang dinilainya sebagai bentuk fitnah, ujaran kebencian, hingga penyebaran hoaks.

Baca Juga: Rocky Gerung Mengumpat Secara Kasar ke Jokowi, Tapi Kok Gibran yang Minta Maaf?

Rocky Gerung saat bertemu Gibran Rakabuming Raka. (Twitter Gibran)
Rocky Gerung saat bertemu Gibran Rakabuming Raka. (Twitter Gibran)

Pertama, PDIP mempersoalkan terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli kepada buruh.

Kedua, pernyataan Rocky Gerung yang mengajak atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan people power pada 10 Agustus 2023. Sedangkan yang ketiga, terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi bajingan tolol dan memiliki ambisi pribadi di balik proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

"Semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Untuk memperkuat laporannya, lanjut Johannes, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa video.

"Sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim," pungkasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Penyebar Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol di Medsos Bisa Dipolisikan Pakai UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI