Suara.com - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting kerap hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam sejumlah kasus besar di Indonesia. Ia pernah menjadi saksi ahli di kasus pembunuhan berencana terhadan Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Jamin juga pernah duduk sebagai saksi ahli dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Terakhir, Jamin didaulat sebagai saksi ahli di kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo.
Dalam keterangannya, Jamin Ginting kerap kali memberikan kesaksian yang kontroversial, karena cenderung meringankan terdakwa.
Diantaranya ketika ia menyebut vonis Ferdy Sambo seharusnya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus Teddy Minahasa, ia menyebut dakwaan JPU harus batal demi hukum, lantaran dua alat bukti yang diajukan tidak sah.
Sementara dalam persidangan Mario Dandy, ia menyebut hukuman Mario bisa lebih ringan karena kondisi David Ozora yang kian membaik.
Lantas siapakah Jamin Ginting yang kerap memberikan keterangan yang meringankan terdakwa? Berikut ulasannya.
Profil Jamin Ginting
Jamin Ginting adalah dosen atau pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia sudah mengajar disana sejak 1997.
Baca Juga: Aniaya David, Mario Dandy Sebut 'Tak Sangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu'
Mengintip laman uph.edu, disebutkan kalau Jamin mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Tindak Pidana Korupsi.