Suara.com - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting kerap hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam sejumlah kasus besar di Indonesia. Ia pernah menjadi saksi ahli di kasus pembunuhan berencana terhadan Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Jamin juga pernah duduk sebagai saksi ahli dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Terakhir, Jamin didaulat sebagai saksi ahli di kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo.
Dalam keterangannya, Jamin Ginting kerap kali memberikan kesaksian yang kontroversial, karena cenderung meringankan terdakwa.
Baca Juga: Aniaya David, Mario Dandy Sebut 'Tak Sangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu'
Diantaranya ketika ia menyebut vonis Ferdy Sambo seharusnya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus Teddy Minahasa, ia menyebut dakwaan JPU harus batal demi hukum, lantaran dua alat bukti yang diajukan tidak sah.
Sementara dalam persidangan Mario Dandy, ia menyebut hukuman Mario bisa lebih ringan karena kondisi David Ozora yang kian membaik.
Lantas siapakah Jamin Ginting yang kerap memberikan keterangan yang meringankan terdakwa? Berikut ulasannya.
Profil Jamin Ginting
Jamin Ginting adalah dosen atau pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia sudah mengajar disana sejak 1997.
Baca Juga: Kemiripan Kasus Anak Ketua DPRD Ambon dan Mario Dandy: Duo Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mengintip laman uph.edu, disebutkan kalau Jamin mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 jakarta, lalu meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Pelita Harapan.
Jamin juga meraih gelar Magister Kenotariatan dari Universitas Pelita Harapan, dan terakhir ia berhasil meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan.
Kariernya di Universitas Pelita Harapan cukup melejit. Selain menjadi dosen, pada 2002, ia juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH.
Di luar kampus, Jamin Ginting juga aktif di sejumlah organisasi profesi dan memegang sejumlah jabatan strategis.
Aktif di sejumlah organisasi
Diantaranya pada 2013, ia ditunjuk sebagai bendahara di Indonesia Clinic Legal Association. Di tahun yang sama, Jamin juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminilogi (MAHUPIKI) DKI Jakarta.
Masih di tahun yang sama juga, Jamin Ginting menjabat sebagai Chairman of The Board Indonesia Integrity Education Network.
Rekam jejaknya di bidang ilmu hukum yang cukup mentereng, membuatnya sering diundang menjadi pembicara di sejumlah forum diskusi.
Diantaranya ia kerap diundang sebagai narasumber di stasiun televisi dalam program yang membahas mengenai kasus hukum terkini.
Kontributor : Damayanti Kahyangan