Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi

Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:46 WIB
Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dam Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak menyetop kegiatan operasional di Pondok Pesantren Al Zaytun meski pimpinannya Panji Gumilamg ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Mahfud MD menjamin hak pendidikan setiap santri yang ada Ponpes Al Zaytun tetap dilindungi.

"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (2/8/2023).

Menurut Mahfud, pemerintah juga akan mulai turun tangan mengurusi manajemen di Al Zaytun guna melanjutkan kegiatan opersional di sana.

Baca Juga: Bela Panji Gumilang, Habib Kribo Yakin Nabi Muhammad Juga Disebut Penista Agama di Zaman Ini

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Pondok Pesantren Al Zaytun sehingga kita juga sudah mengantisipasi mungkin dalam waktu satu hari ini," tuturnya.

Kata dia, dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Sebelumnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

Baca Juga: Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.

Adapun, status penahanan Panji rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkannya sebagai tersangka.

"Penydik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI