Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah bebas dari jeruji rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023) malam kemarin.
Bebasnya Gazalba, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menyatakan Gazalba tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Betul, sesuai amar Majelis Hakim maka Jaksa membuat berita acara pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud (Gazalba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Meski telah bebas dari perkara suap, KPK memastikan tetap mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian atau TPPU yang juga disangkakan ke Gazalba.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," kata Ali.
KPK Ajukan Kasasi ke MA
Sebelumnya, menanggapi putusan itu, KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali lewat keterangan, Selasa (1/8/2023).
KPK memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Gazalba, murni penegakan hukum.
Baca Juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Disebut Akan Tinggalkan Rutan KPK
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja," kata Ali.