3. Al-Qiyadah al-Islamiyah
Al-Qiyadah Al-Islamiyah dicap sebagai aliran sesat atau sekte sesat sesuai fatwa MUI Provinsi DIY. Fatwa itu dikeluarkan setelah adanya kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa Polisi karena menyebarkan paham al-Qiyadah al-Islamiyah yang diduga sebagai aliran sesat.
Pemimpin sekaligus pendiri aliran ini adalah Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam yang menyatakan diri sebagai nabi atau mesias. Ahmad Moshaddeq harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun karena dianggap melakukan penistaan agama.
Pada pengikutnya, Ahmad Moshaddeq mengaku dapat mimpi ketika melakukan puasa dan kontemplasi 40 hari di sebuah gunung di kawasan Bogor. Dalam mimpinya itu dia mengaku bertemu Malaikat Jibril dan memberikannya wahyu.
Aliran sesat ini menganggap salat wajib lima waktu tidak penting, sehingga tidak perlu dilakukan. Mereka juga tidak menyebut Nabi Muhammad SAW tapi mengucap Al Masih Al Ma'wud sebagai rasulullah.
4. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
MUI menyatakan kelompok Gafatar sebagai aliran sesat atau sekte sesat pada tahun 2016. Gafatar dinyatakan sesat karena merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah, yang juga telah dinyatakan sesat oleh MUI.
Gafatar juga menjadikan Ahmad Moshaddeq sebagai guru spiritual mereka. Selain itu Gafatar memberikan ajaran Millah Abraham yakni ajaran yang mencampur-campurkan agama Islam, Nasrani dan Yahudi.
5. Puang Lalang atau Mahaguru
Baca Juga: Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Puang Lalang dianggap sebagai aliran sesat di Indonesia karena dia mengangkat dirinya sendiri sebagai seorang Rasul. Dia juga menyebarkan ajaran adanya Allah Bapa, Allah Mama, Allah pencipta, Allah Jin, Allah Iblis, Allah Syaitan dan Allah nafsu.