Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (2/8/2023).
Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran pada proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi di KPK.
Alex menjadi salah satu yang utama diadukan MAKI karena menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan penetapan Henra dan Afri sebagai tersangka.
"Pertama Alexander Marwata yang jumpa pers. Dua, seluruh pimpinan, karena sifat kolektif kolegial, apa yang dilakukan AM (Alex) adalah personifikasi pimpinan," jelas Boyamin dihubungi wartawan pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Para pimpinan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena lembaga antikorupsi mengumumkan Afri dan Hendri sebagai tersangka tanpa diterbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Hal ini pun sebelumnya sudah diakui Alex.
"Fokusnya adalah penetapan tersangka TNI salah, karena tidak berwenang dan tidak ada sprindik," kata Jelas Boyamin.
Sebagaimana diketahui, Henri dan Afri adalah anggota TNI aktif. Penetapannya keduanya sebagai tersangka yang diumumkan KPK langsung menjadi kontroversi.
![KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/26/52774-kpk-umumkan-kepala-basarnas-jadi-tersangka.jpg)
Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI juga sebelumnya keberatan dengan langkah KPK tersebut. Sebab sebagai anggota TNI penetapan mereka sebagai tersangka kewenangannya di Puspom TNI.
Belakangan di KPK atau Puspom TNI, Henri dan Afri sudah berstatus tersangka korupsi berupa. Status keduanya diumumkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Komisi III DPR RI Bakal 'Cecar' KPK Saat RDP
Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar