Tersangka Penembak Bripda Ignatius Sempat Kabur, Tapi Ditangkap Sesama Anggota Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 06:32 WIB
Tersangka Penembak Bripda Ignatius Sempat Kabur, Tapi Ditangkap Sesama Anggota Polisi
Potret Ignatius Dwi Frisco Sirage (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," ujarnya.

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI