Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, tidak akan melindungi (dua oknum anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas) yang salah.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ujar Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono sebagaimana dilansir Antara.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Kepala Basarnas Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum