Suara.com - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan sekuriti aniaya terduga maling hingga tewas. Keempat pelaku disebutnya kini telah dipecat dari pekerjaannya.
Eko menyebut keempat sekuriti itu adalah tenaga alih daya alias outsourcing.
"Pelaku sudah tidak lagi bertugas di Ancol," ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Eko menyatakan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh keempat sekuriti tersebut. Seharusnya, pelanggaran tersebut bisa diselesaikan dengan cara yang lebih humanis.
Baca Juga: Anaknya Aniaya Remaja sampai Tewas, Harta Ketua DPRD Ambon di LHKPN Minus Rp11 Juta
"Kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Eko pun meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian ini. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak kepolisian untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," tuturnya.
"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," tambahnya memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, empat sekuriti atau petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara menganiaya terduga maling hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/7) siang.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana mengatakan keempat sekuriti tersebut kekinian telah ditangkap. Mereka masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).
"Korban atas nama Hasanuddin (43) dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti," kata Gede kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Menurut penuturan Gede, peristiwa penganiayaan bermula ketika salah satu sekuriti melakukan patroli. Kemudian, ia menemukan pelaku yang dicurigai hendak melakukan pencurian.
"Dari keterangan, korban ini adalah salah satu residivis atau yang suka melakukan tindak pidana pencurian HP atau dompet baik di dalam bus atau tempat umum lain," ujarnya.
Namun, saat korban diamankan tidak ditemukan barang bukti terkait adanya pencurian. Penganiayaan ini menurut Gede diduga dilakukan para pelaku agar korban mengaku.
"Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti. Mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu," ungkapnya.