Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merincikan pasal-pasal yang dijerat di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Djuhandhani, penyidik total telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," jelasnya.
Kekinian, Panji masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Keputusan untuk ditahan atau tidaknya akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam ke depan.
Tebar Senyum
Diberitakan sebelumnya Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.
Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Baca Juga: Kendaraan Taktis dan Brimob Bersenjata Siaga di Bareskrim Saat Panji Gumilang Diperiksa, Mengapa?
Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.