Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Disebut Akan Tinggalkan Rutan KPK

Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:48 WIB
Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Disebut Akan Tinggalkan Rutan KPK
Hakim Agung Gazalba Saleh bakal bebas. (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian KPK tetap menjalankan proses penyidikan tindak pidana uang atau TPPU yang menjerat Gazalba.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

KPK memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Gazalba, murni penegakan hukum.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja," kata Ali.

"Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," sambungnya.

Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI