Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?

Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:24 WIB
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Persidangan korupsi BTS 4G Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksel. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mendengar jawaban itu, Hakim kemudian mengingatkan Indra bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana tujuh tahun penjara.

"Pasal 21 itu menghalang-halangi. Maka beri keterangan yang benar. Yang kedua, sama dengan memberikan keterangan palsu, dan sumpah palsu. itu lebih berat, tujuh tahun.Janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain," kata Hakim.

"Jangan Pak. Selamatkan saja diri saudara. Kalau saudara enggak salah, akan ketemu di sini, siapa yang benar dan tidak benar. Makanya berkelit-berkelit, lama-lamain saja," sambung Hakim mengingatkan.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI