Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?

Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:24 WIB
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Persidangan korupsi BTS 4G Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksel. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memperingatkan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal potensi pidana.

Hal itu karena saat dihadirkan sebagai saksi, Indra berbelit-belit ketika dimintai keterangannya saat sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).

Indra menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersoalkan data 7.904 lokasi yang diserahkan ke Bakti Kominfo. Padahal diakui Indra data tersebut belum valid.

Baca Juga: Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung

Hakim lantas mencecar Indra, mempertanyakan data yang belum valid sudah diserahkan.

"Tapi di sini datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? Kan belum valid, kenapa buru buru? Ada yang mendesak? supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran. kan bisa jadi," tanya Hakim.

"Ada kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk bantu data dukungnya," jawab Indra.

Hakim tak puas dengan jawaban Indra, hinga terus mencecarnya mengapa data yang belum valid sudah diserahkan.

"Ya jawablah dulu!" kata Hakim.

Baca Juga: Balas Ancaman Google Hengkang Dari Indonesia, Kominfo: Ini Berlebihan!

"Iya," kata Indra.

"Siapa yang mendesak saudara?" tanya Hakim.

"Karena, karena memang kelanjutan dari rapat itu yang mulia, mohon izin."

Hakim lantas kesal dengan jawaban tersebut dan terus mendesak agar Indra untuk memberikan jawaban.

"Hala..! Ditanya A, jawab B. Sama saya enggak laku tuh Pak."

"Kelanjutan dari rapat itu yang mulia," jawab Indra.

"Siapa yang mendesak saudara supaya diserahkan?" tanya Hakim kembali.

Indra pun kembali memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Hakim lantas memberikan peringatan.

"Ha, pikir lagi. Pikir tuh ada dua pak. Menyelamatkan diri dan menyelamatkan teman," tegas Hakim.

Hakim tetap mengejar jawaban yang jelas, hingga Indra menyebut nama Anang, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bakti.

"Pada saat itu yang minta ke saya langsung, Pak Anang, Pak."

Mendengar jawaban itu, Hakim kemudian mengingatkan Indra bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana tujuh tahun penjara.

"Pasal 21 itu menghalang-halangi. Maka beri keterangan yang benar. Yang kedua, sama dengan memberikan keterangan palsu, dan sumpah palsu. itu lebih berat, tujuh tahun.Janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain," kata Hakim.

"Jangan Pak. Selamatkan saja diri saudara. Kalau saudara enggak salah, akan ketemu di sini, siapa yang benar dan tidak benar. Makanya berkelit-berkelit, lama-lamain saja," sambung Hakim mengingatkan.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI