Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?

Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:24 WIB
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Persidangan korupsi BTS 4G Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksel. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memperingatkan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal potensi pidana.

Hal itu karena saat dihadirkan sebagai saksi, Indra berbelit-belit ketika dimintai keterangannya saat sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).

Indra menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersoalkan data 7.904 lokasi yang diserahkan ke Bakti Kominfo. Padahal diakui Indra data tersebut belum valid.

Hakim lantas mencecar Indra, mempertanyakan data yang belum valid sudah diserahkan.

"Tapi di sini datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? Kan belum valid, kenapa buru buru? Ada yang mendesak? supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran. kan bisa jadi," tanya Hakim.

"Ada kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk bantu data dukungnya," jawab Indra.

Hakim tak puas dengan jawaban Indra, hinga terus mencecarnya mengapa data yang belum valid sudah diserahkan.

"Ya jawablah dulu!" kata Hakim.

Baca Juga: Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung

"Iya," kata Indra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI